Popular Posts

Wednesday, March 30, 2011

AKTA NOTARIS LASKAR MERAH PUTIH PUSAT

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
L.S.M. LASKAR MERAH PUTIH

Nomor 8.-

Pada hari ini , Senin, tanggal tiga puluh Agustus tahun dua ribu empat (30-8-2004) Hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sariana Hukum, Notaris di Bogor, dengan di hadiri oleh saksi - saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :




Para penghadap yang bertindak dalam kedudukanya sebagaimana tersebut diatas dengan
ini menerangkan, bahwa dengan senantiasa memohon ridho den rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran dasar) sebagai berikut:

BAB I
PENDAHALUAN

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUUDUKAN
Organisasi ini diberi nama : FB-LMP, Kepanjangan dari:
FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH

Didirikan di Jakarta pada tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu (28-10-2000). berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Jakarta, dan untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Pintu Air Raya nomor 28 A Jakarta Pusat; Badan Pengurus Markas Besar berkedudukan di Ibukota Jakarta, badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang ditempat-tempat lain.
Pasal 2
AZAS
Organisasi ini didirikan berazaskan PANCASILA
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat mandiri dan
independen.
BAB II
VISI,MISI DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 4
VISI
Visi dari organisasi ini adalah memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari upaya-upaya tersistematis dan masyarakat yang madani, mandiri, terbuka egaliter berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mendepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika sebagai perekat dari Sabang sampat Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara Sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara maka dipandang perlu mendirikan yayasan-yayasan, lembaga-lembaga, forum-forum
dan gerakan-geraKan yang merupakan keluarga besar laskar merah putih sehingga
dapat memudahkan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya masing—masing;






















Pasal 5
M I S I
Misi dari organisasi ini adalah :
Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualItas Sumber Daya Manusia dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berprilaku luhur dan Bangga sebagai manusia Indonesia; Mengalang Persatuan dan Kesatuan komponen Anak Bangsa dalam komitemen kebangsaan sebagai implementasi Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab terhadap NasionalIsme dan Patrotisme demi keutuhan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih, Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik nyata dibidang kemandirian usaha kecil dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informasi, industry Kecil, kepariwisataan dan sector-sektor informal sebagai langkah aplikatif dan penguatan basic ekonomi masyrakat; Menggali dan mengembangkan usaha - usaha lain yang sesuai dengan sifat, dasar dan tujuan organisasi;

Pasal 6
KEKAYAAN
Kekayaan Organisasi ini diperoleh dari : Bantuan yang sah dan tidak mengikat; Penghasilan dari usaha Lembaga; Hibah biasa dan hibah wasiat; Pendapatan lain yang halal; Kekayaan awal sebagai Modal Dasar dari Organisasi ini sebesar Rp. 7.000.000 ( TujuhJuta Rupiah ).

BAB III
DEWAN PENDIRI
Pasal 7
Dewan Pendiri adalah mereka yang telah sepakat mendirikan organisasi ini dan telah
disahkan melalui Akta Notaris Pendirian; Dewan Pendiri terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) seorang sekretaris (merangkap anggota), dan yang lainnya sebagai anggota Dewan Pendiri; Dewan Pendiri dapat menjadi anggota dalam struktur kepengurusan organisasi.

BAB VI
STRUKTUR ORGANINASI
Pasal 8
Musyawarah Besar merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi dan asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat;

Ketua Umum merupakan Mandataris Musyawarah anggota dan sebagai media Kontrol
terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai koordinator;

Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana jalannya organisasi;

Bendahara Umum sebagai penggerak Keuangan organisasi menerima dan pengeluaran
keuangan organisasi;




Sekretaris Jenderal sebagai motor penggerak roda organisasi dan menjalankan policy
organisasi;
Ketua I Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (0KK).
Ketua II Poltik dan Hankam.
Ketua III Ekonomi.
Ketua IV Penelitian Unit Usaha organisasi dan Koperasi.
Ketua V Hubungan kerjasama ]uar negeri.
Ketua VI Hubungan Antar Daerah.
Ketua VII Peranan Wanita.
Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Ketua IX Pariwisata dan Seni Budaya.
Ketua X Hukum & Hak Azasi Manusia.
Ketua XI Hubungan Lintas Agama.
Ketua XII Lingkungan Hidup.
Ketua XIII Tenaga Kerja.
Ketua XIV Bela Negara.
Ketua XV Pemuda dan Olahraga.
Ketua XVI Hubungan Masyarakat.
Ketua XVII pengabdian Masyarakat.
Ketua XVIII Tani dan Nelayan.

Pasal 9
Hirarki organisasi Laskar Merah Putih terdiri dari : Badan pengurus Markas Besar berkedudukan di Jakarta Badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan MarKas Cabang, Anak Cabang, Markas Ranting ditempat lain, dimana organisasi tersebut secara legal formal merupakan organisasi yang mandiri dan tetap memegang petunjuK dan pelaksanaan dan Institusi Markas Besar - MarKas Daerah maupun Markas Cabang mengacu pada institusi Markas Besar Laskar Merah Putih pada hal - hal yang sangat urgen dan prinsipil sejalan dengan amanah dan roda organisasi.

Pasal 10
Musyawarah BESAR
Musyawarah Besar memiliKi kewenangan : Menetapkan atau merubah AD / ART Organisasi; Menerima dan menolak laporan pertanggung jawaban yang disampaikan Ketua Umum; Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus untuk masa bhakti 5 tahun dan dapat dipilih Kembali;Menyetujui dan atau tidak menyetujui Rancangan Program Keria yang diajukan oleh Badan Pengurus;Menenima atau menolak laporan Pertanggung jawaban Organisasi yang disampaikan Badan Pengurus;


Pasal 11
MUSYAWARAN MARKAS DAERAH ATAU MARKAS CABANG
Musayawarah anggota yang dilakukan mengikuti mekanisme-pada Musyawarah Besar, dengan penambahan pointer pemilihan anggota yang diajukan untuk menjadi calon pengurus Markas Besar.



Pasal 12
KETUA UMUM
Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibukota Jakarta yang
dipilih melalul Musyawarah Besar;
Ketua Umum diangkat melalui Musyawarah Anggota dan hanya berkedudukan di tingkat
Markas Besar;
Kriteria dan syarat - syarat Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
peraturan organisasi lainnya,

Pasal 13
WAKIL KETUA UMUM
Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana tugas organisasi;
Wakil Ketua Umum merupakan perwujudan badan pengurus yang memajukan dan
memimpin organisasi yang berkoordinasi dan proaktif di dalam mengayomi organisasi;
Kriteria dan syarat - syarat Wakil Ketua umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi lainnya.

Pasal 14
SEKRETARIS JENDERAL
Sekretaris Jenderal merupakan motor penggerak organisasi yang berkedudukan di
Ibukota Jakarta dipilih melalui Musyawarah Besar;

Kriteria dan syarat - syarat Sekretaris Jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi lainnya.

Pasal 15
BENDARAHA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi, mampu dan memiliki daya
kreatifitas sumber dana,
Mengatur semua keuangan intern dan extern dan melaporkan pertanggung jawaban
kegiatan keuangan Kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.

Pasal 16
PANGLIMA DAN KEPALA STAF
Memiliki jiwa patriotisime dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi
Mampu mengatur semua anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar.
Patuh dan taat pada Pimpinan / Ketua Umum.










Pasal 17
BADAN PENGURUS
Organisasi Markas Besar diurus dan dijalankan oleh :
Dewan Pelindung;
Dewan Pembina / Penasehat;
Ketua Umum;
Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua;
SeKretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris;
Bendahara Umum dan beberapa Bendahara;
Departemen - departemen;
Panglima serta Kepala Staf, dan Komandan Provost.
Untuk Organisasi Markas Daerah dan atau Markas Cabang diurus dan dijalankan oleh
badan pengurus yang terdiri dari
a. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua;
b. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris;
c. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
d. Biro — biro untuk Tingkat Markas Daerah
e. Bagian — bagian untuk Tingkat Markas Cabang;
f. Seorang Panglima Daerah di Tingkat Markas Daerah
G. Seorang Kepala Staf
h. Tingkat Kecamatan Danyon;

Pasal 18
Badan pengurus melalui kongres untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya sebagai 1
(satu) periode dan ditetapkan tentang kedudukannya masing—masing, serta dapat
diberhentikan dan diangkat sekali lagi oleh musyawarah besar;
Untuk pertama kalinya, badan pengurus ditunjuk oleh Rapat Dewan Pendiri melalui surat
ketetapan Dewan Pendiri mengenai pengangkatan dan pengesahannya.


Pasal 19
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Sstatus keanggotaan badan pengurus berakhir karena;
Meninggal dunia atau berhalangan tetap;
Atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya;
Dinyatakan dan terbukti melanggar kode etik organisasi;
Berakhir masa jabatannya;
Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan
lalai dalam melakuka tindakan-tindakan didalam maupun diluar organisasi sehingga
berakibat merugikan organisasi atau nama baik organisasi;
Putusan pemberhentian anggota badan pengurus dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan hal-hal pokok, setelah kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan
membela diri didepan rapat pleno khusus badan pengurus;
Apabila terjadi lowongan formasi, pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk
mengisi lowongan tersebut kepada badan pengurus, akan tetapi dewan pendiri dapat pula
menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah diusulkan
anggota badan pengurus lainnya.

Pasal 20
KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan
terwujudnya visi dan misi didirikannya organisasi, dengan menjalankan tindakan yang dianggap berguna untuk mengurus organisasi dengan sebaik-baiknya, termasuk Menyusun anggaran rumah tangga, aturan-aturan lembaga dan rencana kerja serta melaksanakan seluruh program kerja organsasi; mengatur dan mengusahakn pemasukan keuangan/kekayaan organisasi; Melakukan tindakan lain yang berguna bagi kepentingan organisasi; Tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang—undangan yang telah diatur oleh pemerintah.

Pasal 21
LAPORAN KERJA BADAN PENGURUS
Program kerja organisasi markas besar merupakan program yang mempunyai substansi dan niiai kritis dalam kerangka berbangsa dan bernegara;Program kerja markas Besar daerah dan markas cabang dapat menjadi program kerjamarkas Besar selama program tersebut memiliki legalitas dan wawasan yang profesional,untuk diangkat dan ditetapkan menjadi agenda badan pengurus markas besar;Setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, baik ketua badan pengurus, markas daerah danmarkas cabang memberikan laporan periodik melalui sekretaris jenderal yang akan diserahkan kepada ketua umum; Ketua badan pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi (LPO) dihadapan musyawarah Besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi.


Pasal 22
Ketua Badan Pengurus memiliki wewenang atau berhak mewakili organisasi didalam dan
diluar pengadilan terkecuali : Mengadakan pinjaman uang guna atau atas tanggungan organisasi atau meminjam uang organisasi kepada pihak lain, atau pihak lain kepada organisasi; Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang-barang yang bergerak termasuk bangunan dan hak-hak atas tanah; Mengikat organisasi sebagai penanggung; Menggadaikan barang-barang bergerak milik organisasi; Haruslah melalui rapat khusus Anggota Pengurus Inti.

Pasal 23
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota badan pengurus; Rapat Badan Pengurus dianggap syah jika dihadiri oleh sekurang—kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota badan pengurus yang hadir, jikalau belum dapat diambil keputusan maka dipergunakan suara terbanyak untuk menentukannya. Jikalaupun belum dapat, maka Anggaran Dasar ini dapat diperjelaskan kembali melalui aturan Anggaran Rumah Tangga.








Pasal 24
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS DAERAH DAN MARKAS CABANG
ANAK CABANG DAN RANTING
Rapat Badan Pengurus daerah mengaju pada pasal 18 ayat l dan 2. Selanjutnya pada badan pengurus dibawahnya menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pada Badan Pengurus Markas Daerah.

BAB V
PENUTUP

Pasal 25
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar ataupun
karena sebab hukum lainnya yang memungkinkan bubarnya organisasi oleh karena telah melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Pasal 26
KETENTUAN PENUTUP
Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum diatur 2/3 dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Markas Besar dalam Anggaran Rurmah Tangga dan atau peraturan organisasi sepanjang tidaK bertentangandengan anggaran dasar ini.- Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagai mana tersebut diatas menerangKan, bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai Pengurus Organisasi Lembaga Swadaya MasyaraKat ini adalah sebagai berikut :


DEWAN PEMBINA                                                            
Ketua Pembina                                                            :ABD MANAP MUHAMAD SYARIEF :
Wakil Ketua Pembina                                                 : BINSAR MANGUNSONG;
DEWAN PENGURUS                                             
Ketua Umum                                                              : EDDY HARTAWAN;
Wakil Ketua Umum I                                                             : YANCE KAPOH;
Wakil Ketua Umum II                                                : ANDI BASO AMIR;
Wakil Ketua Umum III                                              : WAHYU WIBISANA;
Wakil Ketus Umum IV                                               : ASEP SUDRAJAT,
Wakil V                                                                       : ANTON BOENGKUS;
Wakil VI                                                                     : ADE ERFIL MANURUNG;
Wakil VII                                                                    : RULLY PASSAID;
Ketua I Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan          : HELWI HENGKENGBALA;
Ketua II Politik & Hankam                                        : SAMMI KULLIT;
Ketua III Ekonomi                                                     : H.SVAMSU ANWAR. BSE;
Ketua IV Penelitian Unit Usaha & kopersi                : EKA SULISTYOWARNIAFIATI;
Ketua V Hubungan karjasama Luar Negeri                : SASMITO OEY;
Ketua VI Hubungan Antar Daerah                            : LAODEKADIR FAMA;
Ketua VII Peranan Wanita                                         : CORRYNA ARCELLA;

Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan
Masyarakat                                                                  : Doctor ROSYAN RACHMAN;
Ketua IX Pariwisata & Seni Budaya                          : FANNY A.NUR;
Ketua X Hukum                                                         : SY. YASMAR ANAS;
Ketua XI Hubungan Lintas Agama                            : YUSRI AL BIMA;
Ketua XII Lingkungan Hidup                                    : D. BUHDI SETIAWAN;
Ketua XIII Tenaga Kerja                                            : JHONY E.M;
Ketua XIV Bela Negara                                             : HENNY HANIFAH NURLETE;
Ketua XV Permuda dan OlahRaga                            : Insinyur HARTONO SISWONO. MT;
Ketua XVI Hubungan Masyarakat                             : TOTO IZUL FATAH;
Ketua XVII Pengabdian Masyarakat                                     : I. PONGGOH;
Ketua XVIII Tani dan Nelayan                                  : MINTO YUWONO;
Sekretaris Jendral                                                        : ERWIN MANGUN;
Wakil Sekretaris Jenderal                                            : Haji JUMALA;
Sekretaris                                                                    : DEWI YULL;
Sekretaris                                                                    : HERMANSYAH M.NOER;
Sekretaris                                                                    : Ir. IRWANDI FAHNOER;
Sekretarls                                                                    : OKA SULAKSA;
Sekretaris                                                                    : SUNARDI NADJI;
Sekretaris                                                                    : SUPRAYOGI;
Sekretaris                                                                    : HERY KALITOUW;
Sekretaris                                                                    : ASRIL K.M;
Bendahara Umum                                                       : NONCE HK PESIK;
Bendahara                                                                   : EDY YUSWANSJAH PANJAITAN;
Bendahara                                                                   : HARLAN BENGARDI;
Bendahara                                                                   : JIMMY PAMPI;
Bendahara                                                                   : YULIARTO;
Panglima LMP                                                            : H..EDDY J.WIBOWO;
Panglinia Srikandi                                                       : CHAIRUD DAHLIA;
Kastaf                                                                                     : ERWIN TRINAYANDA;
Danprovost                                                                 : EDDI H. ISMAIL;

















ANGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH;
BAB 1
HAKEKAT PERJUANGAN
Pasal 1
Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah
satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen didalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap berada dibawah naungan panji—panji merah putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar laskar merah putih. Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar didalam membangun dan mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebegai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain didunia; Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini; Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.

Pasal 2
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih
Sebagai berikut :

IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa dan Sabang sampai merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dicerai beraikan; Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan,adalah amanah rakyat, rakyat adalah titipah Tuhan.

SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku
Putih Tulangku
Merah Putih isi Dadaku
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku
Sekalipun Langit Akan Runtuh
Bumi Bergoncang
EngKau Tetap Indonesiaku
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku
Sang Saka Merah Putih
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke
MERDEKA




BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3.
Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:

Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut :

Calon Anggota sebagal berikut :

Pasal 4.
Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :

BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar; Tindakan pelanggaran didalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan




BAB IV
KRITERIA KEPEMIMPINAN LASKAR MERAH PUTIH

Pasal 6
Kriteria Umum Kepemimpinan Laskar Merah Putih

Pasal 7
KETUHANAN
Memiliki hubungan institusional yang baik; Memiliki kemampuan untuk mengsinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam
suatu format kebijakan yang proposional; mampu dan Arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.

Pasal 8
WAKIL KETUA UMUM
Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota;
Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi;
Memiliki aktivitas untuk menumpuh kembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.

Pasal 9
SEKRETARIS JENDERAL
Cakap dan memiliki legalitas organisasi; Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
sebagai sumber penggerak organisasi; Pelaksana kebijakan Organisasi;
Mengatur semua pola administrasi intern dan akstern seluruh kebijakan dan policy organisasi;

Pasal 10
BENDAHARA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi Mampu dan memiliki daya kreativitas menggali sumber dana Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dainelaporkan pertanggur,gjawaban kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.

Pasal 11
PANGLIMA DAN KEPALA STAF
Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi. Mampu mengatur semua anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam. Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.








BAB V
QUORUM

Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat syah apabila dihadiri oleh leblh dan 1/2 (satu per dua) jumlah peserta; Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting); Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan

BAB VI
K E U A N G A N

Pasal 13
Pendapatan organisasi diperoleh dari
Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
Bantuan yang syah dan tidak mengikat;
Penghasilan dari usaha lembaga;
Hibah biasa dan hibah wasiat;
Pendapatan lain yang halal.

Pasal 14
PEMBAGIAN KEUANGAN
Markas besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen; Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi.








Pasal 15
AUDIT KEUANGAN
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan
Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum; Jika terdapat unsur—unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana titik beratkan pada, pimipinan terus maka langkah yang ditempuh sebai berikut:

Pasal 16
ALOKASI ANGGARAN
Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut : Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar. Marka Daerah dan Markas Cabang dilaKsanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing-masing. Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di Markas Daerah dan markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut: Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen), alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen) Dari jumlah rill yang diterima.

BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 17




Pasal 18
Ukuran bendera pataka Laskar Merah Puith adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm; Papan nama :
Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih Pakaian :

Pakaian terdiri dari :

Hal-hal khusus :
Selendang merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
Jaket Uniform Laskar merah Putih.






















BAB VIII
ATURAN TAMIBAHAN

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan
kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada Musyawarah Anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga inl akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya. Para penghadap telah saya, notaris kenal.
Dari segala sesuatu yang tersebut diatas.

Dibuatlah AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di- Jakarta. pada hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Tuan SRI YONO, Sarjana Hukum
dan Nona SUSANA MARSJE, Sanjana Hukum. Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris
dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi yang saya, Notaris Kenal.Segera setelah akta inl saya. Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa peruhahan,

 AKTA INI TELAH DITANDA TANGANI DENGAN SEMPURNA,
DISEERHKAN SEBAGAI SALINAN
NOTARIS DI BOGOR

dto
IRMA BONITA, SH






Dikeluarkan Se

No comments:

Post a Comment